Sikap Indonesia Usai Mahkamah Agung AS Membatalkan Tarif Trump – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan tanggapan atas perkembangan situasi di Amerika Serikat setelah Mahkamah Agung negara tersebut membatalkan kebijakan tarif yang sebelumnya diberlakukan Presiden Donald Trump.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa pemerintah terus memantau perubahan kondisi yang terjadi di AS, khususnya yang berkaitan dengan kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Perkembangan hukum terbaru di Negeri Paman Sam dinilai berpotensi memengaruhi arah kerja sama perdagangan kedua negara.
Menurut Haryo, Indonesia memilih bersikap hati-hati dengan mengikuti situasi yang berkembang sebelum mengambil langkah lanjutan. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus mencermati dinamika terbaru untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan kepentingan nasional.
Ia menjelaskan bahwa kelangsungan kesepakatan ART sangat bergantung pada persetujuan dari kedua pihak. Artinya, kesepakatan tersebut belum otomatis berlaku karena masih membutuhkan proses ratifikasi di masing-masing negara. Indonesia masih harus menjalani prosedur pengesahan internal, sementara pihak Amerika Serikat juga harus menempuh tahapan serupa sesuai sistem hukum mereka.
Haryo menambahkan, komunikasi antara kedua negara dipastikan tetap berjalan untuk membahas dampak keputusan tersebut serta langkah selanjutnya. Pemerintah Indonesia, kata dia, akan tetap memprioritaskan kepentingan ekonomi domestik sekaligus menjaga stabilitas hubungan dagang bilateral.
Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat
Mahkamah Agung AS pada Jumat, 20 Februari 2026, memutuskan untuk membatalkan sebagian besar tarif global yang sebelumnya menjadi bagian penting dari strategi ekonomi Presiden Donald Trump. Putusan tersebut diambil melalui voting 6 berbanding 3.
Keputusan mayoritas ditulis oleh Ketua Mahkamah Agung John Roberts. Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai bahwa Undang-Undang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif secara sepihak tanpa persetujuan Kongres.
Roberts menegaskan bahwa pengadilan tidak bermaksud mengambil peran di luar batas konstitusionalnya, termasuk dalam urusan ekonomi atau kebijakan luar negeri. Namun, sesuai mandat Pasal III Konstitusi, lembaga yudikatif berhak menilai apakah tindakan eksekutif memiliki dasar hukum yang sah. Dalam konteks ini, pengadilan menyimpulkan bahwa IEEPA tidak dapat dijadikan landasan untuk kebijakan tarif sepihak.
Keraguan Pengadilan terhadap Argumen Pemerintah
Pemerintahan Trump sebelumnya berargumen bahwa undang-undang tersebut memberi presiden kewenangan mengatur impor. Akan tetapi, Roberts menilai penafsiran itu terlalu dipaksakan dan tidak didukung struktur hukum yang kuat.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah menafsirkan dua kata dalam pasal undang-undang—“mengatur” dan “impor”—sebagai dasar bagi presiden untuk menetapkan tarif atas barang dari negara mana pun, dengan besaran berapa pun, dan dalam jangka waktu tak terbatas. Menurut pengadilan, interpretasi tersebut tidak memiliki landasan yang memadai.
Mayoritas hakim juga menyatakan skeptis terhadap anggapan bahwa Kongres pernah menyerahkan kewenangan perpajakan kepada presiden melalui undang-undang tahun 1977. Dalam pandangan mereka, konstitusi menegaskan bahwa hak menetapkan pajak dan tarif merupakan wewenang legislatif, bukan eksekutif.
Putusan itu menekankan bahwa para perancang konstitusi tidak pernah memberikan kekuasaan perpajakan kepada cabang pemerintahan eksekutif. Dengan demikian, kebijakan tarif sepihak dianggap melampaui batas kewenangan presiden.
Pendapat Berbeda dari Hakim Minoritas
Tiga hakim, yakni Clarence Thomas, Brett Kavanaugh, dan Samuel Alito, menyatakan ketidaksetujuan terhadap putusan mayoritas. Mereka berpendapat bahwa presiden seharusnya tetap memiliki kewenangan menetapkan tarif dalam situasi darurat nasional.
Dalam opini berbeda, Kavanaugh menilai kebijakan tarif tersebut bisa saja diperdebatkan dari sisi kebijakan ekonomi, tetapi menurutnya tetap sah secara hukum jika dilihat dari teks undang-undang, sejarah legislasi, dan preseden yang ada.
Respons Donald Trump
Tak lama setelah putusan diumumkan, Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif baru yang menetapkan tarif global sebesar 10 persen. Langkah itu diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif sebelumnya, yang selama ini menjadi pilar strategi perdagangan pemerintahannya.
Trump menyatakan bahwa tarif baru tersebut akan segera diberlakukan. Kebijakan ini menjadi tambahan atas bea masuk lain yang masih tetap berlaku meskipun sebagian tarif sebelumnya telah dibatalkan pengadilan.
Dalam konferensi pers di Gedung Putih, Trump mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan yang ia sebut mengecewakan. Ia menilai sebagian hakim tidak menunjukkan keberanian dalam mengambil keputusan yang menurutnya penting bagi kepentingan negara.
Putusan Mahkamah Agung tersebut secara efektif menghapus dasar hukum bagi banyak tarif yang sebelumnya diterapkan pemerintahan Trump. Presiden AS itu selama ini berargumen bahwa kebijakan tarif diperlukan untuk memperkuat ekonomi domestik serta membangkitkan kembali sektor manufaktur nasional yang mengalami penurunan.
Secara keseluruhan, perkembangan ini menjadi perhatian banyak negara, termasuk Indonesia, karena kebijakan perdagangan Amerika Serikat memiliki dampak luas terhadap arus perdagangan global. Pemerintah Indonesia pun memilih pendekatan berhati-hati dengan terus memantau situasi sebelum menentukan langkah strategis selanjutnya. Tuna55