Richard Lee Dicekal 20 Hari, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel – Polda Metro Jaya mengambil langkah lanjutan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan dokter Richard Lee (DRL). Selain meneruskan proses penyidikan, kepolisian juga menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap yang bersangkutan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa status cekal tersebut sudah diberlakukan sejak 10 Februari 2026, atau sehari sebelum putusan praperadilan dibacakan. Kebijakan ini berlaku hingga 1 Maret 2026 dengan total masa pencegahan selama 20 hari.
Pencegahan dan penangkalan sudah terbit sejak 10 Februari 2026 dan berlaku selama 20 hari ke depan, ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tersangka tetap berada dalam jangkauan hukum Indonesia, sehingga proses pemanggilan dan pemeriksaan dapat berjalan lancar.
Bisa Diperpanjang Hingga Enam Bulan
Meski saat ini masa cekal ditetapkan selama 20 hari, pihak kepolisian membuka kemungkinan untuk memperpanjangnya apabila proses penyidikan masih membutuhkan kehadiran Richard Lee.
Apabila penyidik masih memerlukan kehadiran yang bersangkutan, maka bisa diajukan kembali perpanjangan hingga enam bulan, jelas Budi.
Ia menegaskan bahwa pencekalan merupakan prosedur yang sah dan diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Tujuannya adalah mencegah tersangka bepergian ke luar negeri selama proses hukum masih berlangsung.
Ini adalah mekanisme dalam penyidikan agar yang bersangkutan tidak bepergian ke luar wilayah hukum Indonesia, tambahnya.
Pemeriksaan Sempat Tertunda
Sebelumnya, proses pemeriksaan terhadap Richard Lee sempat tertunda. Polisi menyebut tersangka tidak dapat hadir karena alasan kesehatan serta adanya proses gugatan praperadilan yang sedang berjalan.
Menurut Budi, penyidik sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan pada awal Februari. Namun, jadwal tersebut tidak dapat dilanjutkan karena menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Kami menghormati proses praperadilan yang diajukan tersangka. Karena itu, pemeriksaan pada 4 Februari tidak kami lanjutkan, ungkapnya.
Dengan putusan pengadilan yang menolak gugatan tersebut, penyidik kini melanjutkan tahapan hukum berikutnya.
Surat Sakit Akan Diverifikasi
Terkait alasan kesehatan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak Richard Lee, polisi menyatakan tetap menghormati surat keterangan dokter yang diberikan. Namun demikian, penyidik juga akan melakukan verifikasi lebih lanjut.
Budi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya memiliki tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) yang dapat melakukan pemeriksaan pembanding guna memastikan kondisi medis tersangka.
Setiap surat keterangan sakit tentu kami hormati. Tetapi penyidik juga memiliki langkah antisipasi, termasuk memeriksa ulang melalui Dokkes Polda Metro Jaya, katanya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian juga dapat berkomunikasi langsung dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan tersebut untuk memastikan keabsahan dan tanggung jawab hukumnya.
Kami akan mencocokkan dengan kondisi medis yang ada serta memastikan apakah surat tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tutup Budi.
Dengan penolakan praperadilan dan penerapan status cekal, proses hukum terhadap Richard Lee kini memasuki tahap lanjutan. Polisi memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan demi menjamin kepastian hukum dalam kasus ini. Tuna55