Purbaya Bantah Rendahkan Guru Honorer Terkait Gugatan UU APBN 2026, Begini Klarifikasinya – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sorotan setelah pernyataannya mengenai gugatan guru honorer terhadap Undang-Undang APBN 2026 dinilai sebagian pihak merendahkan. Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi karena mempersoalkan alokasi anggaran pendidikan yang digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Para pemohon menilai kebijakan memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi melanggar konstitusi, karena anggaran pendidikan seharusnya dialokasikan minimal 20 persen dari total APBN untuk kebutuhan pendidikan inti.
Purbaya Bantah Rendahkan Guru Klarifikasi Resmi Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Purbaya Bantah Rendahkan Guru tidak pernah menyatakan gugatan guru honorer pasti kalah. Dalam keterangan resmi, dijelaskan bahwa pernyataan Menkeu hanya menjelaskan kemungkinan umum dalam proses hukum, yaitu gugatan bisa saja menang atau kalah tergantung kekuatan argumen.
Kemenkeu juga menekankan bahwa pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk merendahkan perjuangan guru honorer. Pemerintah, menurut pernyataan itu, tetap menghormati aspirasi mereka sebagai bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia nasional.
Kronologi Ucapan yang Menjadi Kontroversi
Kontroversi bermula dari komentar Purbaya saat menjawab pertanyaan media usai rapat dengan DPR. Ia menyatakan bahwa gugatan bisa kalah atau menang, lalu menambahkan bahwa jika argumennya lemah maka kemungkinan gugatan akan kalah.
Pernyataan tersebut kemudian dikutip sebagian pihak tanpa konteks lengkap sehingga memunculkan persepsi bahwa pemerintah meremehkan gugatan guru honorer. Padahal, menurut klarifikasi resmi, maksudnya adalah penjelasan normatif mengenai mekanisme hukum di pengadilan.
Isi Gugatan Guru Honorer ke MK
Mahkamah Konstitusi tercatat menerima sedikitnya tiga permohonan uji materiil terhadap UU APBN 2026. Salah satunya diajukan guru honorer bernama Reza Sudrajat dengan nomor perkara 55/PUU-XXIV/2026.
Para pemohon menilai Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasan dalam UU tersebut bermasalah karena memasukkan program MBG ke dalam pembiayaan operasional pendidikan. Mereka khawatir langkah itu akan mengurangi porsi anggaran pendidikan untuk kebutuhan yang lebih langsung berkaitan dengan proses belajar mengajar.
Reza bahkan menyatakan dirinya mengalami kerugian konstitusional karena kebijakan itu dinilai tidak sejalan dengan amanat UUD 1945 tentang prioritas anggaran pendidikan.
Sikap Pemerintah dan Harapan ke Depan
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh para guru honorer dan tetap menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi.
Kemenkeu juga mengajak masyarakat untuk melihat informasi secara utuh dan proporsional agar tidak terjadi kesalahpahaman. Dialog konstruktif dinilai penting agar kebijakan pendidikan nasional dapat terus diperkuat tanpa memicu konflik persepsi.
Polemik ini menunjukkan bagaimana potongan pernyataan pejabat publik dapat menimbulkan tafsir berbeda di masyarakat. Klarifikasi resmi pemerintah menegaskan bahwa tidak ada niat merendahkan guru honorer, melainkan penjelasan prosedural tentang peluang sebuah gugatan.
Di sisi lain, gugatan ke MK tetap menjadi jalur konstitusional bagi warga negara untuk menguji kebijakan. Hasil akhirnya kini bergantung pada proses persidangan dan penilaian hakim konstitusi Tuna55.