You are currently viewing Panduan Lengkap Mengganti Utang Puasa: Qadha, Fidyah, atau Keduanya

Panduan Lengkap Mengganti Utang Puasa: Qadha, Fidyah, atau Keduanya

Panduan Lengkap Mengganti Utang Puasa: Qadha, Fidyah, atau Keduanya – Bagi umat Islam, memiliki kewajiban puasa Ramadhan

yang belum terbayar sering kali menimbulkan kegelisahan. Banyak orang bertanya,

apakah utang puasa bisa diganti dengan cara lain selain berpuasa?

Hal ini wajar karena puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib sekaligus salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat penting.

Kebingungan biasanya muncul ketika seseorang berada dalam kondisi tertentu seperti usia yang sudah lanjut,

menderita penyakit kronis, atau memiliki aktivitas kerja yang berat sehingga kesulitan menjalankan puasa.

Situasi menjadi semakin rumit apabila utang puasa tersebut menumpuk selama bertahun-tahun tanpa sempat ditunaikan.

Tidak sedikit pula yang mempertanyakan apakah pembayaran fidyah yakni memberi makan kepada fakir miskin dapat sepenuhnya

menggantikan kewajiban qadha puasa. Oleh karena itu, penting memahami ketentuan penggantian utang puasa

berdasarkan penjelasan para ulama fikih agar tidak keliru dalam menjalankan kewajiban ibadah.

Merujuk kajian ilmiah berjudul Batasan Waktu Qadha Puasa Ramadhan

Menurut Ulama Empat Mazhab karya Dian Damayanti (UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, 2022) yang bersumber dari kitab-kitab

primer empat mazhab, terdapat penjelasan komprehensif mengenai mekanisme penggantian utang puasa.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 yang menjelaskan bahwa orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan

diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain. Sementara bagi mereka yang sangat berat menjalankan puasa,

diberikan keringanan dengan membayar fidyah berupa memberi makan seorang miskin.

Ayat ini menjadi dasar utama adanya dua mekanisme penggantian, yakni qadha dan fidyah.

Qadha Puasa sebagai Kewajiban Utama bagi yang Masih Mampu

Bagi orang yang secara fisik masih sanggup menjalankan puasa, para ulama sepakat bahwa satu-satunya cara mengganti utang puasa adalah

dengan melakukan qadha pada hari lain di luar Ramadhan. Ketentuan ini diperkuat oleh hadis riwayat Aisyah RA yang menyebutkan

bahwa beliau pernah memiliki utang puasa Ramadhan dan baru mampu menggantinya pada bulan Sya’ban.

Kesepakatan empat mazhab menegaskan bahwa qadha merupakan solusi utama selama seseorang masih memiliki kemampuan fisik.

Karena itu, kesibukan pekerjaan atau alasan non-syar’i tidak menggugurkan kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan.

Dalam praktiknya, para ulama juga menganjurkan agar qadha dilakukan sesegera mungkin sebelum datang Ramadhan berikutnya.

Penundaan tanpa alasan yang dibenarkan dinilai sebagai kelalaian terhadap kewajiban ibadah.

Mengganti Utang Puasa Fidyah sebagai Keringanan bagi yang Tidak Mampu Berpuasa

Berbeda halnya dengan orang yang sudah tidak memiliki kemampuan berpuasa secara permanen,

seperti lansia renta atau penderita penyakit kronis tanpa harapan sembuh. Bagi kelompok ini,

kewajiban puasa dapat diganti dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Penjelasan ini juga didasarkan pada tafsir Ibnu Abbas RA terhadap QS. Al-Baqarah ayat 184.

Dalam pandangan ulama, mekanisme qadha dan fidyah tidak dapat dipilih sembarangan,

melainkan harus disesuaikan dengan kondisi individu yang memiliki utang puasa.

Mazhab Syafi’i, sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi dalam Raudah al-Thalibin, menempatkan qadha sebagai pengganti utama.

Namun bagi orang yang secara permanen tidak mampu berpuasa, kewajibannya berubah menjadi fidyah.

Mazhab ini juga menegaskan bahwa jika qadha ditunda tanpa uzur hingga melewati Ramadhan berikutnya,

maka selain tetap wajib qadha, seseorang juga dikenai kewajiban fidyah sebagai konsekuensi penundaan.

Pandangan mazhab Hambali yang dijelaskan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juga menegaskan qadha sebagai pilihan pertama.

Fidyah hanya berlaku jika seseorang benar-benar tidak mampu berpuasa. Terkait penundaan, mazhab ini mewajibkan fidyah tambahan,

namun tidak berlipat ganda meskipun penundaan berlangsung lama.

Sementara itu, mazhab Maliki sebagaimana dipaparkan Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid mewajibkan qadha

bagi yang memiliki uzur sementara. Jika penundaan terjadi tanpa alasan hingga datang Ramadhan berikutnya,

maka wajib qadha disertai fidyah, namun jumlah fidyah tidak berlipat. Mazhab ini juga sangat menekankan agar pelunasan utang puasa tidak ditunda.

Adapun mazhab Hanafi yang dijelaskan Imam Al-Sarakhsi dalam Al-Mabsuth memiliki pendekatan lebih longgar.

Prinsip dasarnya tetap qadha puasa, tetapi tidak mewajibkan fidyah sebagai denda penundaan.

Bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, fidyah dipandang sebagai pilihan yang dibolehkan.

Dari berbagai pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa penggantian utang puasa pada dasarnya kembali pada kondisi masing-masing individu.

Jika masih mampu, maka kewajibannya adalah qadha. Namun jika ketidakmampuan bersifat permanen,

Islam memberikan keringanan melalui fidyah sebagai bentuk kemudahan Tuna55 dalam menjalankan syariat.

Leave a Reply