You are currently viewing Pakar Ingatkan Bahaya Insinerator Sampah bagi Kesehatan

Pakar Ingatkan Bahaya Insinerator Sampah bagi Kesehatan

Pakar Ingatkan Bahaya Insinerator Sampah bagi Kesehatan – Masyarakat diimbau untuk tidak membakar sampah secara sembarangan,

termasuk menggunakan insinerator atau tungku pembakaran. Imbauan ini disampaikan karena proses pembakaran sampah berpotensi

menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Chanifah Listyarini, menjelaskan bahwa penggunaan teknologi pembakaran sampah sebenarnya diperbolehkan,

namun harus memenuhi persyaratan lingkungan yang sangat ketat.

Menurutnya, risiko terbesar dari proses pembakaran adalah munculnya senyawa berbahaya seperti dioksin dan furan.

Kedua zat tersebut tidak terlihat secara kasat mata di udara, tetapi memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

Chanifah menerangkan bahwa dioksin dan furan merupakan kelompok senyawa kimia beracun yang biasanya muncul sebagai hasil sampingan

dari proses pembakaran yang tidak sempurna, baik dari sampah rumah tangga, aktivitas industri, maupun pembakaran bahan bakar fosil.

Zat tersebut bersifat persisten di lingkungan, dapat memicu kanker, mengganggu sistem hormon, serta masuk ke tubuh manusia melalui udara,

makanan, maupun kontak langsung. Bahkan, dalam beberapa kasus, residunya juga ditemukan dalam air susu ibu (ASI).

Ia menegaskan bahwa membakar sampah sejatinya hanya mengubah bentuk limbah dari padat menjadi gas,

bukan benar-benar menghilangkannya. Artinya, permasalahan sampah justru berpindah ke udara yang setiap hari dihirup masyarakat.

Partikel hasil pembakaran mengandung berbagai zat berbahaya yang dapat memicu gangguan kesehatan jika terpapar dalam jangka panjang.

Syarat Ketat Penggunaan Insinerator

Chanifah menegaskan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya melarang penggunaan insinerator.

Namun, teknologi tersebut hanya boleh digunakan jika telah memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.

Kapasitas dari insinerator itu juga telah menjadi penentu jenis dalam dokumen pada lingkungan yang juga harus untuk disiapkan.

Untuk pengolahan sampah di bawah 50 ton per hari, pengelola wajib memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup

dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Dalam dokumen tersebut harus tercantum hasil pengujian emisi udara, limbah yang dihasilkan, serta batas aman kandungan zat berbahaya.

Pengendalian dioksin dan furan menjadi tantangan utama karena membutuhkan teknologi penyaring yang tidak sederhana.

Di Kota Cimahi, satu unit insinerator bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah tersedia. Namun, hingga kini Dinas Lingkungan Hidup

setempat masih menunggu hasil resmi pengukuran emisi dari pihak penyedia untuk memastikan kadar dioksin dan furan berada dalam batas aman.

Bahaya Insinerator Sampah Industri

Berdasarkan kajian kelompok pemerhati lingkungan dan iklim dari Global Alliance for Incinerator Alternatives (GAIA),

insinerator dinilai sebagai salah satu industri yang berpotensi beracun, mahal, serta berisiko mencemari lingkungan dan iklim.

Organisasi tersebut menilai insinerator kerap dipromosikan sebagai solusi krisis sampah, padahal teknologi ini justru dapat menghambat

pengembangan strategi pengelolaan limbah yang lebih berkelanjutan.

Dampak negatifnya juga dinilai lebih banyak dirasakan oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan komunitas yang rentan,

meski mereka bukan penyumbang terbesar masalah sampah.

Selain itu, insinerator disebut menghasilkan emisi gas rumah kaca lebih tinggi dibanding beberapa sumber energi lain,

sehingga berkontribusi pada perubahan iklim. Meski demikian, industri ini masih bertahan karena dukungan subsidi dan skema pendanaan tertentu.

GAIA menekankan bahwa solusi pengelolaan sampah yang efektif seharusnya berbasis kebutuhan masyarakat serta mendorong konsep

pengurangan sampah sejak dari sumbernya (zero waste) agar dampaknya lebih berkelanjutan Tuna55 untuk lingkungan dan kesehatan.

Leave a Reply