You are currently viewing Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Siswi SMA di Belu, Libatkan Alumni Indonesian Idol Piche Kota

Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Siswi SMA di Belu, Libatkan Alumni Indonesian Idol Piche Kota

Alumni Indonesian Idol Piche Kota Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Siswi SMA di BeluSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu memaparkan secara rinci alur peristiwa dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam perkara ini, tiga pria telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah alumni ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota atau yang dikenal sebagai Piche Kota.

Selain Piche, aparat kepolisian juga mengamankan dua tersangka lainnya, yakni Rival Seran (19) dan Roy Mali (21). Keduanya sempat melarikan diri ke Timor Leste sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa tindakan asusila tersebut diduga dilakukan secara bergantian dan terjadi lebih dari satu kali. Salah satu peristiwa disebut berlangsung di kamar mandi sebuah hotel di Atambua, yang merupakan ibu kota Kabupaten Belu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, tersangka RS mengajak korban yang masih berusia 16 tahun untuk berkaraoke di Cafe Simponi.

Pada Sabtu dini hari, 10 Januari 2026 sekitar pukul 03.24 WITA, setelah selesai berkaraoke, korban diajak menuju kamar nomor 321 di Hotel Setia. Korban dirangkul oleh tersangka RS sambil berjalan bersama tersangka PK dan seorang saksi bernama Omino menuju kamar tersebut.

Sekitar sepuluh menit kemudian, tersangka PK dan saksi Omino meninggalkan kamar dan kembali ke Cafe Simponi. Di dalam kamar hotel itu hanya tersisa korban dan tersangka RS.

Dalam situasi tersebut, RS diduga melakukan hubungan badan terhadap korban. Tidak lama setelah itu, tersangka PK kembali masuk ke kamar yang sama.

“Kejadian berikutnya terjadi sekitar pukul 04.52 WITA, di mana tersangka PK juga diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkap AKBP I Gede Eka Putra Astawa.

Peristiwa serupa kembali terjadi keesokan harinya. Pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 14.45 WITA, tersangka RM disebut melakukan tindakan yang sama terhadap korban di kamar nomor 321 Hotel Setia.

Terungkap Usai Foto Korban Viral di Media Sosial

Kasus ini mencuat setelah beredarnya foto korban bersama salah satu tersangka, RM, di media sosial. Pada Selasa, 13 Januari 2026, pihak keluarga terkejut melihat foto yang memperlihatkan korban dalam kondisi tidak pantas bersama tersangka RM.

Mengetahui hal tersebut, korban didampingi ibunya segera melapor ke Polres Belu untuk meminta penanganan hukum.

Setelah laporan diterima, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu langsung melakukan langkah cepat. Penyidik telah meminta keterangan dari 10 saksi serta sejumlah ahli guna memperkuat proses hukum dan penetapan tersangka.

Dalam proses pengumpulan barang bukti, polisi mengamankan sejumlah pakaian yang diduga terkait dengan kejadian tersebut, di antaranya celana pendek hitam, celana panjang merah, tanktop hitam, kaos lengan panjang abu-abu, celana dalam bermotif garis ungu, serta bra berwarna abu-abu. Selain itu, turut diamankan sebuah flashdisk hitam berkapasitas 32 GB dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Piche Kota Belum Ditahan

Hingga saat ini, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut masih dalam tahap penyidikan lanjutan oleh Satreskrim Polres Belu.

Namun demikian, meskipun korban masih di bawah umur, tersangka Piche Kota belum dilakukan penahanan. Sementara dua tersangka lainnya telah ditahan di ruang tahanan Polres Belu.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa keputusan tidak menahan Piche didasarkan pada pertimbangan subjektif penyidik, karena yang bersangkutan dinilai bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Selain itu, ayah Piche yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Belu disebut menjadi penjamin. Tuna55

Leave a Reply