You are currently viewing Komnas HAM Desak Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa hingga Tewas di Tual Diproses Pidana: Pemecatan Dinilai Belum Memadai

Komnas HAM Desak Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa hingga Tewas di Tual Diproses Pidana: Pemecatan Dinilai Belum Memadai

Komnas HAM Desak Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa hingga Tewas di Tual Diproses PidanaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus penganiayaan seorang siswa hingga meninggal dunia di Tual, Maluku, harus menjalani proses hukum pidana. Menurut lembaga tersebut, sanksi terhadap Bripda MS tidak cukup jika hanya berupa pemecatan dari institusi Polri.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa penegakan hukum pidana terhadap Bripda MS penting untuk mencegah terjadinya impunitas sekaligus memastikan keadilan bagi pihak korban. Ia menilai proses etik yang telah berjalan dan berujung pada putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) belum memenuhi rasa keadilan.

Ia menuturkan bahwa mekanisme etik tidak boleh menjadi akhir dari penanganan perkara. Komnas HAM, lanjutnya, mendorong adanya proses hukum yang akuntabel, transparan, serta mampu memberikan kepastian keadilan bagi keluarga korban.

Anis menegaskan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang paling mendasar dan tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Ia juga menyoroti bahwa anak termasuk subjek hukum yang wajib dilindungi, sehingga negara memiliki kewajiban penuh untuk menjamin keselamatan dan hak-haknya.

Dalam upaya menindaklanjuti kasus ini, perwakilan Komnas HAM di Maluku telah melakukan langkah koordinasi langsung di lapangan. Tim tersebut turut memantau jalannya sidang etik yang diselenggarakan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

Polisi Diminta Perkuat Perlindungan Masyarakat

Selain pemantauan di daerah, Komnas HAM pusat di Jakarta juga berencana turun langsung guna memperkuat pengawasan serta mengumpulkan data tambahan. Dalam kegiatan tersebut, lembaga itu akan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait untuk melengkapi informasi yang diperlukan.

Anis menjelaskan bahwa pihaknya akan menentukan siapa saja yang perlu dipanggil maupun ditemui ketika proses investigasi lapangan dilakukan. Tujuannya adalah memastikan seluruh fakta relevan dapat dihimpun secara komprehensif.

Ia juga menambahkan bahwa Komnas HAM mendorong agar nilai-nilai hak asasi manusia diinternalisasikan sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan tugas aparat kepolisian. Menurutnya, kepolisian memiliki tanggung jawab utama untuk melindungi masyarakat, sehingga kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius pimpinan Polri.

Ia menilai peristiwa tersebut bukan kejadian pertama, melainkan bagian dari pola berulang yang tidak boleh dibiarkan. Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya penanganan tegas agar tidak terjadi kekebalan hukum terhadap pelaku.

Bripda MS Resmi Diberhentikan

Sementara itu, Polda Maluku telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripda MS. Keputusan itu dihasilkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama kurang lebih 14 jam, dimulai pada Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa dini hari pukul 03.00 WIT.

Dalam persidangan tersebut, sebanyak 14 saksi dimintai keterangan, termasuk pihak terduga pelanggar. Sepuluh saksi hadir langsung di ruang sidang, terdiri dari sembilan anggota Brimob serta satu kakak korban berinisial AT (14).

Adapun empat saksi lain memberikan kesaksian secara daring dari Polres Tual. Mereka terdiri atas dua personel Polres Tual dan dua perwakilan keluarga korban.

Hasil sidang menyatakan Bripda MS terbukti melakukan tindakan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, ia masih mempertimbangkan putusan tersebut dan diberi kesempatan untuk mengajukan banding sesuai prosedur yang berlaku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar tergolong perbuatan tercela, penempatan di tempat khusus selama empat hari sejak 21 hingga 24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Tuna55

Leave a Reply