You are currently viewing Ibu Tiri di Sukabumi Fix Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah NS

Ibu Tiri di Sukabumi Fix Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah NS

Ibu Tiri di Sukabumi Fix Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah NSKasus meninggalnya seorang anak berinisial NS di Sukabumi yang sebelumnya menyisakan tanda tanya akhirnya menemukan kejelasan. Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi resmi menetapkan perempuan berinisial TR, yang merupakan ibu tiri korban, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung kematian. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti terkait peristiwa tragis tersebut.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan bahwa keputusan penetapan status tersangka diambil setelah penyelidikan mendalam menunjukkan adanya unsur kekerasan yang diduga dilakukan oleh TR terhadap korban. Ia menegaskan bahwa perkara ini ditangani secara serius karena menyangkut kematian seorang anak yang diduga dipicu tindakan kekerasan, baik secara fisik maupun mental.

Menurut keterangan kepolisian, tindakan kekerasan yang dialami korban bukan terjadi sekali, melainkan diduga telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, NS diduga sudah mengalami perlakuan kasar sejak tahun 2023, saat tinggal bersama tersangka. Bentuk kekerasan yang terungkap meliputi tindakan fisik seperti menjewer, menampar, hingga mencakar. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa korban mengalami penderitaan berulang sebelum akhirnya meninggal dunia.

Kekerasan Diduga Terjadi Bertahun-tahun

Penyidik juga mengungkap bahwa kasus ini sebenarnya sempat muncul ke permukaan sebelumnya. Pada November 2024, pernah ada laporan polisi terkait dugaan kekerasan terhadap korban. Namun, laporan tersebut tidak berlanjut ke proses hukum karena berakhir dengan kesepakatan damai antara pihak terkait. Kondisi ini membuat dugaan kekerasan yang dialami korban tidak terungkap sepenuhnya pada saat itu.

Polisi kini menelusuri kembali rangkaian kejadian masa lalu untuk memastikan pola kekerasan yang terjadi. Langkah ini dilakukan guna menguatkan konstruksi perkara sekaligus memastikan semua fakta terungkap secara menyeluruh. Selain itu, penyidik juga masih mendalami motif sebenarnya di balik tindakan tersangka. Sementara ini, TR disebut berdalih bahwa perlakuan yang dilakukannya merupakan bentuk pendisiplinan terhadap anak, sebuah alasan yang masih diuji kebenarannya melalui proses penyidikan.

Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Ketentuan tersebut mengatur sanksi tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak, terutama jika tindakan itu menyebabkan luka berat atau kematian.

Penyidik juga masih menyelidiki informasi mengenai dugaan bahwa korban sempat dipaksa meminum air panas dalam kejadian terakhir sebelum meninggal. Polisi menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan pendekatan scientific crime investigation, yakni mengedepankan bukti ilmiah dan forensik agar setiap kesimpulan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kasus ini menjadi pengingat penting mengenai bahaya kekerasan dalam lingkungan keluarga yang sering kali tersembunyi di balik alasan mendidik anak. Aparat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang tidak bisa ditoleransi. Tuna55

Leave a Reply