Diblacklist Purbaya, DS Penerima LPDP Viral Tak Bisa Bekerja di Instansi Pemerintah – Polemik viral yang melibatkan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS berbuntut panjang. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas berupa blacklist dari seluruh instansi pemerintah terhadap pihak yang dinilai melanggar komitmen dan etika sebagai penerima dana publik.
Viral dari Unggahan Media Sosial Diblacklist Purbaya
Kasus Diblacklist Purbaya bermula dari unggahan video DS di media sosial pada 20 Februari 2026 yang menampilkan paspor Inggris milik anaknya. Dalam keterangan unggahan tersebut, ia menuliskan pernyataan yang dianggap merendahkan paspor Indonesia dan dinilai tidak menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara.
Pernyataan tersebut memicu reaksi publik karena DS dan suaminya diketahui merupakan penerima beasiswa negara melalui program LPDP.
Dalam video viral itu, DS bahkan menyebut kalimat kontroversial: “Cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan,” yang kemudian memicu kritik luas dari masyarakat.
Pemerintah Tegaskan Sanksi Tegas
Menanggapi polemik tersebut, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi sikap yang dianggap menghina negara, apalagi jika dilakukan oleh penerima manfaat dana publik. Ia menekankan dana LPDP berasal dari pajak masyarakat serta sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan SDM.
Ia juga memastikan nama pihak terkait dapat dimasukkan ke daftar hitam sehingga tidak bisa bekerja atau menjalin hubungan kerja dengan instansi pemerintah.
Menurut Purbaya, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas pengelolaan dana publik dan memastikan penerima beasiswa menjalankan tanggung jawab moral maupun hukum mereka.
Dana Beasiswa Diminta Dikembalikan
Selain sanksi administratif, pemerintah juga meminta pengembalian dana beasiswa. Pimpinan LPDP disebut telah berkomunikasi dengan keluarga DS, dan suaminya yang juga awardee LPDP menyatakan kesediaan mengembalikan seluruh dana yang telah digunakan beserta bunganya.
Proses penghitungan bunga masih dilakukan, namun pemerintah menegaskan pengembalian harus mencakup nilai pokok dan tambahan sesuai ketentuan.
Dana Publik Harus Dijaga Martabatnya
Purbaya menilai tindakan yang menimbulkan kontroversi tersebut bertentangan dengan tujuan pemberian beasiswa negara. Ia menegaskan pemerintah akan menegakkan aturan LPDP agar penerima manfaat memenuhi tanggung jawab mereka kepada negara.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut penggunaan dana publik, etika penerima beasiswa, serta tanggung jawab moral terhadap negara yang telah membiayai pendidikan penerima manfaat.
Kasus DS menunjukkan bahwa pemerintah kini mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran etika penerima beasiswa negara. Ancaman blacklist dari instansi pemerintah serta kewajiban pengembalian dana menjadi sinyal kuat bahwa program LPDP tidak hanya memberikan hak pendidikan, tetapi juga menuntut tanggung jawab moral, hukum, dan nasionalisme dari para penerimanya Tuna55.