Dapat Angpao Imlek 2026? Pahami Aturan Pajaknya Agar Tetap Berkah dan Bebas Masalah – Menerima angpao saat perayaan Tahun Baru Imlek selalu menjadi momen yang menyenangkan. Amplop merah bukan sekadar hadiah, melainkan simbol doa, harapan, dan keberuntungan. Namun, memasuki tahun 2026 dengan sistem perpajakan digital yang semakin canggih, banyak orang mulai bertanya-tanya: apakah angpao yang diterima perlu dilaporkan ke pajak? Pertanyaan ini semakin relevan sejak pemerintah mengoptimalkan sistem Coretax yang mampu membaca data transaksi secara otomatis dan terintegrasi.
Di tengah suasana meriah Imlek dengan lampion merah dan kebersamaan keluarga, memahami aturan pajak menjadi langkah bijak agar tradisi tetap berjalan lancar tanpa risiko administrasi. Pengetahuan mengenai perbedaan jenis pemberian sangat penting, karena tidak semua angpao atau hadiah memiliki perlakuan pajak yang sama. Ada yang sepenuhnya bebas pajak, tetapi ada pula yang dianggap penghasilan dan wajib dilaporkan.
Perbedaan Angpao Keluarga dan Kantor dalam Aturan Pajak
Kabar baiknya, sebagian besar angpao yang diterima dari keluarga dekat tidak termasuk objek Pajak Penghasilan. Berdasarkan ketentuan dalam regulasi Kementerian Keuangan, hibah yang diberikan antaranggota keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat, seperti orang tua kepada anak atau sebaliknya, dikecualikan dari pengenaan pajak. Artinya, jika angpao tersebut murni bentuk pemberian keluarga tanpa kaitan dengan pekerjaan, bisnis, atau hubungan profesional, penerima tidak perlu khawatir dikenakan potongan pajak.
Meski demikian, situasinya berbeda jika pemberian datang dari lingkungan kerja. Hadiah atau bingkisan dari perusahaan memiliki aturan tersendiri. Pada 2026, ketentuan mengenai pajak natura sudah berjalan stabil. Jika perusahaan memberikan hadiah dalam bentuk barang pada momen hari raya keagamaan resmi—misalnya paket makanan, buah, atau kue khas Imlek—pemberian tersebut tidak dikenakan pajak bagi karyawan, tanpa batas nilai tertentu. Hal ini menjadi kabar menggembirakan karena hadiah hari raya dalam bentuk barang tetap aman secara pajak.
Namun, perhatian perlu diberikan jika perusahaan memberikan hadiah dalam bentuk uang tunai. Walaupun disebut “angpao”, jika berasal dari pemberi kerja dan berbentuk uang, maka statusnya dianggap tambahan penghasilan. Konsekuensinya, nominal tersebut wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana bonus, insentif, atau tunjangan lainnya. Dengan kata lain, bentuk hadiah sangat menentukan perlakuan pajaknya.
Selain itu, hadiah dari kantor di luar momen hari raya juga memiliki batas tertentu. Misalnya, jika perusahaan memberikan hadiah prestasi, souvenir khusus, atau kado ulang tahun berupa barang, ada ambang batas nilai sekitar tiga juta rupiah per tahun pajak. Jika total nilai hadiah yang diterima karyawan sepanjang tahun melebihi batas tersebut, maka selisih kelebihannya dapat dianggap sebagai objek pajak. Sistem Coretax akan memudahkan otoritas pajak memantau hal ini karena data laporan perusahaan dan data wajib pajak penerima saling terhubung secara otomatis.
Cara Aman Melaporkan Angpao di SPT Tahunan
Lalu bagaimana dengan pelaporan di SPT Tahunan? Untuk angpao dari keluarga yang jumlahnya besar—misalnya digunakan sebagai modal usaha atau tabungan pendidikan—penerima memang tidak dikenakan pajak. Namun, nominal tersebut tetap perlu dicantumkan dalam daftar harta di laporan SPT. Langkah ini penting sebagai bentuk transparansi sumber dana. Dengan mencatatnya, Anda memiliki bukti resmi asal-usul uang tersebut apabila suatu hari digunakan untuk membeli aset seperti rumah, tanah, atau kendaraan. Tanpa pencatatan, dana itu berpotensi dianggap sebagai penghasilan yang belum dilaporkan.
Transparansi pajak di era digital bukan berarti mengurangi makna tradisi. Justru, memahami aturan menunjukkan kesadaran sebagai warga negara yang taat hukum. Dengan mengetahui mana pemberian yang termasuk hibah keluarga dan mana yang tergolong penghasilan, Anda bisa menikmati perayaan Imlek tanpa rasa khawatir. Prinsipnya sederhana: selama pemberian tidak terkait pekerjaan dan berasal dari keluarga inti, biasanya aman. Sebaliknya, jika terkait hubungan kerja atau diberikan dalam bentuk uang dari perusahaan, kemungkinan besar termasuk objek pajak.
Hal lain yang tak kalah penting adalah memastikan perusahaan telah melakukan pemotongan pajak jika pemberian memang tergolong penghasilan. Biasanya, potongan tersebut tercantum dalam bukti potong yang nantinya digunakan saat pelaporan SPT. Jika data sudah sesuai antara laporan perusahaan dan sistem perpajakan nasional, proses pelaporan akan jauh lebih mudah dan minim risiko koreksi.
Memahami aturan pajak bukanlah hal yang rumit jika dilakukan sejak awal. Dengan sedikit perhatian terhadap jenis hadiah dan sumber pemberian, Anda bisa tetap menikmati keberuntungan Imlek sekaligus menjaga kepatuhan administrasi. Jadi, ketika menerima angpao di tahun 2026, Anda tak hanya membawa pulang keberkahan, tetapi juga ketenangan karena tahu semuanya sudah sesuai aturan. Tuna55