Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Maluku, Yusril: Sungguh di Luar Peri Kemanusiaan – Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob terhadap seorang pelajar di Kota Tual, Maluku, mengguncang publik nasional. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, ketika korban berinisial AT (14), seorang siswa madrasah tsanawiyah, mengalami kekerasan fisik hingga meninggal dunia.
Menurut keterangan kepolisian dan keluarga, korban saat itu keluar rumah pagi hari bersama kakaknya dengan membawa sepeda motor. Mereka melintas di kawasan jalan dekat RSUD Maren H. Noho Renuat sebelum insiden terjadi.
Dugaan Pemicu dan Cara Kekerasan Terjadi Brimob Aniaya Pelajar
Informasi awal menyebut korban dituduh terlibat balap liar. Saat melintas di jalan menurun, korban diduga dipukul menggunakan helm oleh oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga mengenai bagian kepala. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka parah dan bersimbah darah.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Status Hukum Pelaku
Polres Tual menyatakan bahwa oknum Brimob berinisial MS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan. Polisi berjanji menangani kasus ini secara transparan dan terbuka kepada publik.
Selain proses pidana, pelaku juga akan menjalani proses etik internal oleh Bidpropam Polda Maluku.
Respons Pemerintah dan Pernyataan Yusril
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keprihatinan mendalam atas kematian korban. Ia menegaskan bahwa anggota aparat penegak hukum pun tidak kebal hukum dan wajib dihukum jika melanggar.
Yusril menilai tindakan tersebut melampaui batas kemanusiaan, terutama karena korban adalah anak yang bahkan tidak terbukti melakukan kesalahan. Ia menegaskan bahwa polisi seharusnya melindungi setiap nyawa, baik korban maupun terduga pelaku kejahatan.
Tuntutan Proses Hukum Tegas
Ia mendesak agar pelaku dibawa ke sidang etik sekaligus diadili di pengadilan pidana. Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah bahwa prinsip negara hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sikap Kepolisian
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa kasus ini sedang diproses secara mendalam oleh Polres dengan asistensi Polda dan akan dilakukan secara transparan.
Pihak kepolisian juga telah menyampaikan komitmen untuk menindak tegas anggota yang terbukti melanggar hukum dan kode etik.
Dampak Sosial dan Reaksi Publik
Insiden ini memicu kemarahan keluarga korban serta masyarakat luas, bahkan viral di media sosial. Banyak pihak menilai kasus tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan menuntut keadilan bagi korban.
Refleksi dan Harapan Reformasi
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap pentingnya pembenahan internal institusi penegak hukum, mulai dari rekrutmen, pendidikan, disiplin hingga sistem pengawasan. Pemerintah menyebut upaya reformasi kepolisian terus dibahas untuk memperbaiki citra dan profesionalisme aparat Tuna55.
Tragedi tewasnya pelajar di Tual akibat dugaan penganiayaan oknum Brimob menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Indonesia. Pernyataan tegas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tindakan aparat yang melanggar hukum harus diproses secara etik dan pidana. Publik kini menanti transparansi penyelidikan serta keadilan bagi korban, sekaligus berharap peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.