You are currently viewing KPAI Kecam Guru Telanjangi 22 Siswa di Jember: Dinilai Rendahkan Martabat Anak dan Langgar UU TPKS

KPAI Kecam Guru Telanjangi 22 Siswa di Jember: Dinilai Rendahkan Martabat Anak dan Langgar UU TPKS

KPAI Kecam Guru Telanjangi 22 Siswa di Jember: Dinilai Rendahkan Martabat Anak dan Langgar UU TPKS – Kasus dugaan pelanggaran hak anak kembali menghebohkan publik setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan seorang guru di Jember yang diduga Guru Telanjangi 22 Siswa. Peristiwa ini menuai kecaman luas karena dinilai melanggar hak asasi anak, merendahkan martabat siswa, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kasus ini juga menjadi sorotan karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi anak.

Kronologi Guru Telanjangi 22 Siswa Singkat Kasus

Informasi awal menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk hukuman disiplin terhadap siswa. Namun, metode hukuman itu dinilai tidak manusiawi dan melanggar standar perlindungan anak. Praktik tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat, orang tua, dan aktivis perlindungan anak yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan psikologis sekaligus pelecehan terhadap siswa.

KPAI: Tindakan Tidak Dapat Dibenarkan

KPAI secara tegas menyatakan bahwa tindakan Guru Telanjangi 22 Siswa merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak. Menurut lembaga tersebut, tidak ada alasan pendidikan yang dapat membenarkan perlakuan yang merendahkan martabat anak. Dalam perspektif perlindungan anak, hukuman fisik maupun yang mempermalukan tidak boleh digunakan dalam proses pendidikan karena dapat meninggalkan trauma jangka panjang.
KPAI juga menekankan bahwa sekolah memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan seluruh proses pendidikan berlangsung dengan prinsip perlindungan anak. Guru sebagai tenaga pendidik seharusnya menjadi teladan dalam menjaga etika, bukan justru melakukan tindakan yang berpotensi melukai psikologis siswa.

Potensi Pelanggaran UU TPKS

Selain melanggar prinsip perlindungan anak, tindakan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar UU TPKS. Undang-undang ini mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk tindakan yang mengandung unsur pelecehan atau eksploitasi tubuh seseorang tanpa persetujuan. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, pelaku dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Para pemerhati pendidikan menilai kasus ini harus ditangani secara serius agar menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi tenaga pendidik lain. Penegakan hukum dinilai penting untuk memastikan lingkungan sekolah tetap menjadi ruang aman bagi perkembangan anak.

Dampak Psikologis pada Anak

Ahli psikologi anak menjelaskan bahwa tindakan mempermalukan di depan umum dapat menimbulkan dampak serius, seperti rasa malu berkepanjangan, penurunan kepercayaan diri, hingga trauma. Anak yang mengalami perlakuan tersebut berisiko mengalami gangguan emosional dan kesulitan bersosialisasi. Oleh karena itu, pendekatan disiplin di sekolah harus mengedepankan metode edukatif, bukan hukuman yang bersifat merendahkan.

Pentingnya Reformasi Disiplin Sekolah

Kasus di Jember menjadi pengingat penting bahwa sistem disiplin di sekolah perlu dievaluasi. Metode pembinaan siswa seharusnya berfokus pada pendekatan dialog, konseling, dan pendidikan karakter. Pemerintah daerah serta dinas pendidikan diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap praktik pembinaan siswa agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa depan Tuna55.

Kasus guru menelanjangi 22 siswa di Jember menimbulkan keprihatinan nasional karena menyangkut perlindungan hak anak dan integritas dunia pendidikan. Kecaman KPAI menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika profesi guru, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, termasuk UU TPKS. Peristiwa ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem perlindungan anak di sekolah serta memastikan setiap siswa mendapatkan lingkungan belajar yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan.

Leave a Reply