You are currently viewing KPK Tahan Pemilik Blueray Terkait Importasi Bea Cukai

KPK Tahan Pemilik Blueray Terkait Importasi Bea Cukai


KPK Tahan Pemilik Blueray Terkait Importasi Bea Cukai – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan John Field (JF),

pemilik PT Blueray (BR), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait

aktivitas importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

KPK Tahan Pemilik PT Blueray dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Bea Cukai

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan

pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.“Setelah proses pemeriksaan selesai, tim penyidik memutuskan untuk menahan JF

selama 20 hari pertama,” ujar Budi kepada awak media pada Sabtu (7/2/2026), Dengan penahanan tersebut, total sudah enam orang tersangka dalam

kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Bea Cukai yang kini berada dalam tahanan KPK.

Sempat Menghilang Saat OTT, Tersangka Akhirnya Menyerahkan Diri

Sebelumnya, John Field sempat tidak berada di lokasi saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengusut dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan proses importasi barang di lingkungan DJBC

Kementerian Keuangan.Namun, pada Sabtu dini hari (7/2/2026), JF akhirnya telah mendatangi kantor KPK

dan juga menyerahkan diri. “Tadi pada dini hari, tersangka dari JF yang juga merupakan dari pemilik PT BR akhirnya datang

dan telah menyerahkan dirinya kepada pihak KPK,” ucap Budi Prasetyo pada keterangannya tersebut kepada rekan wartawan.

Penyerahan diri tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan intensif sebelum penyidik memutuskan untuk

melakukan penahanan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan enam individu sebagai

tersangka setelah dinilai terdapat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap serta penerimaan gratifikasi

di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK,

Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,

” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026). Adapun para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi Rizal (RZL) yang

menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala

Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonang (ORL) sebagai Kepala Seksi Intelijen.

Selain itu, dari pihak swasta terdapat John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri (AND) yang menjabat Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray,

serta Dedy Kurniawan sebagai Manajer Operasional perusahaan tersebut. KPK menegaskan bahwa proses penyidikan

akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi

yang berkaitan dengan kegiatan importasi Tuna55 di lingkungan Bea Cukai.

Leave a Reply